Senin, 22 Desember 2008

TUGAS DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi RSU Panglima Sebaya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pasir.
RSU Panglima Sebaya merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Pasir yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidangnya. Untuk melaksanakan tugas tersebut RSU Panglima Sebaya mempunyai fungsi perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya dan pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. RSU Panglima Sebaya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kabupaten Pasir melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Pasir.